Sabtu, 21 Mei 2016

Pengertian Pencemaran Nama Baik (Defamation)

Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah. Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dengan suatu kata penghinaan di mana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang.

Langkah Menyelesaikan Pencemaran Nama Baik

Adapun upaya untuk menanggulangi ketika kita menjadi korban dari pencemaran nama baik :
1)      melaporkan kepada pihak berwajib atas tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan dengan membawa alat bukti atau barang bukti terkait dari perbuatan pelaku. Alat bukti adalah dasar hakim untuk menentukan adanya tindak pidana sebagaimana ketentuan KUHAP terdiri atas: saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sementara barang bukti hanya barang-barang yang terkait tindak pidananya.
2)      Laporan anda lebih baik dibuat secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti , ditujukan kepada Instansi Kepolisian setempat. Hal ini dilakukan agar pada saat melapor tidak mengalami kesulitan jika dimintai keterangan awal oleh pihak kepolisian.

3)      Setelah melapor, anda akan menerima surat tanda bukti lapor. Hal ini menunjukkan bahwa laporan anda sudah diterima dan tinggal menunggu proses penyelidikan atau penyidikan. Apabila belum diterima anda akan diberitahu bahwa ada beberapa bukti yang harus dipenuhi.