Sabtu, 21 Mei 2016

Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik

Liputan6.com, Jakarta - Sepekan sudah Muhammad Arsyad merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mabes Polri. Si tukang sate masuk bui karena diduga menghina Presiden Jokowi, dengan mengunggah foto porno yang wajahnya diedit menggunakan orang nomor 1 di Indonesia itu di Facebook (FB).
Saat tengah menyesapi pelajaran mahal karena tindakannya, Arsyad pun dilarikan ke RS Polri Kramat Jati lantaran diduga depresi. Arsyad menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena tidak mau makan sejak Rabu kemarin 29 Oktober. 'Pil pahit' itu harus ditelannya bulat-bulat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena memposting konten pornografi di media sosial.

Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri. Arsyad yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu tukang sate, Ia dituduh mengedit atau memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden Megawati. Kemudian wajah keduanya ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan. Foto-foto hasil editan itu diposting ke akun FB miliknya. Di foto-foto tersebut menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hanya menangis yang bisa dilakukan Mursida, ibu Muhammad Arsyad yang telah ditahan polisi atas tindakannya mem-bully atau mengolok-olok Presiden Jokowi di FB. Ia juga sempat pingsan sepulang dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, usai gagal karena sudah dibawa ke Mabes Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar