Adapun upaya untuk
menanggulangi ketika kita menjadi korban dari pencemaran nama baik :
1)
melaporkan kepada pihak berwajib atas tindak pidana
pencemaran nama baik dan penghinaan dengan membawa alat bukti atau barang bukti
terkait dari perbuatan pelaku. Alat bukti adalah dasar hakim untuk menentukan
adanya tindak pidana sebagaimana ketentuan KUHAP terdiri atas: saksi-saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sementara barang
bukti hanya barang-barang yang terkait tindak pidananya.
2)
Laporan anda lebih baik dibuat secara tertulis dengan
melampirkan bukti-bukti , ditujukan kepada Instansi Kepolisian setempat. Hal
ini dilakukan agar pada saat melapor tidak mengalami kesulitan jika dimintai
keterangan awal oleh pihak kepolisian.
3)
Setelah melapor, anda akan menerima surat tanda bukti
lapor. Hal ini menunjukkan bahwa laporan anda sudah diterima dan tinggal menunggu
proses penyelidikan atau penyidikan. Apabila belum diterima anda akan
diberitahu bahwa ada beberapa bukti yang harus dipenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar