Secara
umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencemarkan nama baik
seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan ataupun tulisan. Pencemaran
nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma
agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah. Pencemaran nama baik sangat
erat kaitannya dengan suatu kata penghinaan di mana penghinaan itu sendiri
memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang.
Blog sudah dinilai.
BalasHapusAWF - BSI.