Sabtu, 21 Mei 2016

Pengertian Pencemaran Nama Baik (Defamation)

Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah. Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dengan suatu kata penghinaan di mana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang.

1 komentar: