Secara
umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencemarkan nama baik
seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan ataupun tulisan. Pencemaran
nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma
agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah. Pencemaran nama baik sangat
erat kaitannya dengan suatu kata penghinaan di mana penghinaan itu sendiri
memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang.
Sabtu, 21 Mei 2016
Langkah Menyelesaikan Pencemaran Nama Baik
Adapun upaya untuk
menanggulangi ketika kita menjadi korban dari pencemaran nama baik :
1)
melaporkan kepada pihak berwajib atas tindak pidana
pencemaran nama baik dan penghinaan dengan membawa alat bukti atau barang bukti
terkait dari perbuatan pelaku. Alat bukti adalah dasar hakim untuk menentukan
adanya tindak pidana sebagaimana ketentuan KUHAP terdiri atas: saksi-saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sementara barang
bukti hanya barang-barang yang terkait tindak pidananya.
2)
Laporan anda lebih baik dibuat secara tertulis dengan
melampirkan bukti-bukti , ditujukan kepada Instansi Kepolisian setempat. Hal
ini dilakukan agar pada saat melapor tidak mengalami kesulitan jika dimintai
keterangan awal oleh pihak kepolisian.
3)
Setelah melapor, anda akan menerima surat tanda bukti
lapor. Hal ini menunjukkan bahwa laporan anda sudah diterima dan tinggal menunggu
proses penyelidikan atau penyidikan. Apabila belum diterima anda akan
diberitahu bahwa ada beberapa bukti yang harus dipenuhi.
Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik
Liputan6.com, Jakarta -
Sepekan sudah Muhammad Arsyad merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mabes
Polri. Si tukang sate masuk bui karena diduga menghina Presiden Jokowi, dengan
mengunggah foto porno yang wajahnya diedit menggunakan orang nomor 1 di
Indonesia itu di Facebook (FB).
Saat tengah menyesapi
pelajaran mahal karena tindakannya, Arsyad pun dilarikan ke RS Polri Kramat
Jati lantaran diduga depresi. Arsyad
menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur,
karena tidak mau makan sejak Rabu kemarin 29 Oktober. 'Pil pahit' itu harus
ditelannya bulat-bulat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
karena memposting konten pornografi di media sosial.
Muhammad Arsyad
dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014,
atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden
Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim
Polri. Arsyad
yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu tukang sate, Ia dituduh mengedit atau
memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden Megawati. Kemudian wajah keduanya
ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil
dalam berbagai adegan. Foto-foto
hasil editan itu diposting ke akun FB miliknya. Di foto-foto tersebut
menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas.
Atas tindakannya menghina
Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU
Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan
157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hanya menangis yang bisa
dilakukan Mursida, ibu Muhammad Arsyad yang telah ditahan polisi atas
tindakannya mem-bully atau mengolok-olok Presiden Jokowi di FB. Ia juga sempat
pingsan sepulang dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, usai gagal karena sudah
dibawa ke Mabes Polri.
Aspek hukum pencemaran nama baik
UU ITE
No. 11 tahun 2008:
Pasal 27
1. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
1. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Pasal 45
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)
Pasal 310 ayat (1) KUHP menuturkan :
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” ;
Pasal 310 ayat (2) KUHP menuturkan : “jika hal itu
dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau
ditempelkan dimuka umum , maka diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah”
Dampak Pencemaran Nama Baik
Siapapun
dapat menjadi sasaran dari pencemaran nama baik entah itu perorangan, kelompok,
ataupun golongan, dari orang kelas kebawah sampai kelas keatas. Dari hal
tersebut ada beberapa dampak yang ditimbulkan dari pencemaran nama baik, karena
seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi diantaranya:
1. Membekukan kebebasan berekspresi
2. Menghambat kinerja seseorang
3. Merusak popularitas dan karir
4. Perihal pencitraan seseorang atau
institusi.
Langganan:
Postingan (Atom)