Sabtu, 21 Mei 2016

Pengertian Pencemaran Nama Baik (Defamation)

Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah. Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dengan suatu kata penghinaan di mana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang.

Langkah Menyelesaikan Pencemaran Nama Baik

Adapun upaya untuk menanggulangi ketika kita menjadi korban dari pencemaran nama baik :
1)      melaporkan kepada pihak berwajib atas tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan dengan membawa alat bukti atau barang bukti terkait dari perbuatan pelaku. Alat bukti adalah dasar hakim untuk menentukan adanya tindak pidana sebagaimana ketentuan KUHAP terdiri atas: saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sementara barang bukti hanya barang-barang yang terkait tindak pidananya.
2)      Laporan anda lebih baik dibuat secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti , ditujukan kepada Instansi Kepolisian setempat. Hal ini dilakukan agar pada saat melapor tidak mengalami kesulitan jika dimintai keterangan awal oleh pihak kepolisian.

3)      Setelah melapor, anda akan menerima surat tanda bukti lapor. Hal ini menunjukkan bahwa laporan anda sudah diterima dan tinggal menunggu proses penyelidikan atau penyidikan. Apabila belum diterima anda akan diberitahu bahwa ada beberapa bukti yang harus dipenuhi.

Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik

Liputan6.com, Jakarta - Sepekan sudah Muhammad Arsyad merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mabes Polri. Si tukang sate masuk bui karena diduga menghina Presiden Jokowi, dengan mengunggah foto porno yang wajahnya diedit menggunakan orang nomor 1 di Indonesia itu di Facebook (FB).
Saat tengah menyesapi pelajaran mahal karena tindakannya, Arsyad pun dilarikan ke RS Polri Kramat Jati lantaran diduga depresi. Arsyad menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena tidak mau makan sejak Rabu kemarin 29 Oktober. 'Pil pahit' itu harus ditelannya bulat-bulat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena memposting konten pornografi di media sosial.

Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri. Arsyad yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu tukang sate, Ia dituduh mengedit atau memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden Megawati. Kemudian wajah keduanya ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan. Foto-foto hasil editan itu diposting ke akun FB miliknya. Di foto-foto tersebut menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hanya menangis yang bisa dilakukan Mursida, ibu Muhammad Arsyad yang telah ditahan polisi atas tindakannya mem-bully atau mengolok-olok Presiden Jokowi di FB. Ia juga sempat pingsan sepulang dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, usai gagal karena sudah dibawa ke Mabes Polri.

Aspek hukum pencemaran nama baik

UU ITE No. 11 tahun 2008:
Pasal 27
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan  menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45
1.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
            Pasal 310 ayat (1) KUHP menuturkan : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” ;

Pasal 310 ayat (2) KUHP menuturkan : “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, ditunjukkan atau ditempelkan dimuka umum , maka diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Dampak Pencemaran Nama Baik

Siapapun dapat menjadi sasaran dari pencemaran nama baik entah itu perorangan, kelompok, ataupun golongan, dari orang kelas kebawah sampai kelas keatas. Dari hal tersebut ada beberapa dampak yang ditimbulkan dari pencemaran nama baik, karena seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi diantaranya:
1.      Membekukan kebebasan berekspresi
2.      Menghambat kinerja seseorang
3.      Merusak popularitas dan karir

4.      Perihal pencitraan seseorang atau institusi.